MEDIA KUPANG – Deolipa Yumara, pengacara yang telah dicabut kuasanya oleh Bharada E terkait kasus Brigadir J akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 15 Agustus 2022.
Gugatan itu terkait pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh Bharada E. Menurutnya, surat kuasa memiliki aspek hukum formal yang melekat dengan BAP sehingga penyidikan juga melekat dengan surat kuasa.
Apabila surat kuasa tersebut digugat, dapat dipastikan bahwa BAP tidak bisa dilakukan perubahan.
Baca Juga: Astaga!!! Deddy Corbuzier Ancam Ceraikan Sabrina Chairunnisa Karena Hal ini
“Makanya saya hari Senin, atas perintah Sinto Gendeng supaya mengajukan gugatan agar BAP ini tetap aman,” kata Deolipa Yumara, dilansir mediakupang.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi pengacara Bharada E “tapi tidak boleh bertindak dalam hal tindakan hukum.”
Menurutnya, apabila terjadi gugatan terhadap BAP maka akan terjadi cacat formil penyidikan yang bisa membuat gugur dalam pengadilan.
“Makanya saya juga wanti-wanti kepada penyidik Bareskrim supaya hati-hati, ketika sudah status go jangan ada perubahan BAP. Ini saya menyelamatkan.”
Baca Juga: Astaga, Pernikahan Dibatalkan di Hari H, Pengantin Wanita Menangis Histeris dan Viral di TikTok