Terungkap,Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J

18 Agustus 2022, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo /Tangkap layar YouTube TvOne/

MEDIA KUPANG - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkapkan alasan dirinya meminta Kepolisian agar mengusut tuntas dan membuka secara terang benderang kasus tewasnya Brigadir J yang banyak menyedot perhatian publik tersebut.

Menurut orang nomor satu di Indonesia ini,
Hal tersebut penting karena kasus tewasnya brigadir J begitu banyak menyedot perhatian publik.

"Karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat. Saya melihat, tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini." beber Jokowi saat diwawancarai Karni Ilyas, Rabu 17 Agustus 2022 dikutip Media - Kupang.Com.

Jokowi mengatakan, sejak awal dirinya juga telah menegasakn agar pihak kepolisian harus mengusut tuntas dan membuka kasus ini secara terang benderang kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E : Itu Hak Dia

"Masyarakat memperhatikan sehingga sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ada yang ditutupi, buka apa adanya."ujarnya.

"Ini penting, karena publik ingin melihat polri bisa menyelesaikan masalah ini atau tidak, dan alhamdulila selesai." tambah Jokowi.

Lebih jauh Jokowi mengatakan, apa yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini setidaknya telah tuntas dan saat ini tinggal menunggu proses berikutnya di pengadilan.

" Ya saya pikir apa yang menjadi perhatian publik betul - betul berhasil dituntaskan Polri meskipun ini masih ada proses selanjutnya." ujar Jokowi menanggapi pertanyaan Karny Ilyas soal pandangan Jokowi tehadap pengusutan kasus oleh kepolisian saat ini.

Baca Juga: Polisi Halangi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Jadikan Tersangka, Jangan Hanya Kode Etik

Sementara seperti kita ketahui, terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tak main - main keempat orang yang menjadi tersangka tersebut bahkan terancam hukuman mati. Mereka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Baca Juga: Ini Peran Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tidak hanya sampai disitu, Polisi Juga masih terus melakukan pengusutan, dan tersangka pun kemungkinan masih bisa bertambah.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: TVone

Tags

Terkini

Terpopuler