Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E : Itu Hak Dia

- 17 Agustus 2022, 22:39 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy /Miju/Tangkapan Layar Instagram @info_offroad4x4

MEDIA KUPANG - Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Berty Talapessy, mengatakan dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi via pesan instans di Jakarta, Rabu, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara.

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny sebagaimana dilansir dari Antara Rabu 17 Agustus 2022 malam.

Untuk diketahui Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Baca Juga: 3 Pria dengan Zodiak Ini Sangat Perhatian Setelah Menikah, Yuk Simak Selengkapnya

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa Yumara dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2022, dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E.

Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x