Diduga Bayar Utang Kampanye, KPK Dalami Kasus Korupsi Nurdin

- 2 Maret 2021, 16:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

KPK menduga, korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah adalah untuk membayar utang dana kampanye.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar atau dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Gubernur Sulsel Jalani Pemeriksaan

Marwata menduga Nurdin memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Nurdin tercacat pernah menjadi Bupati Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Dan dalam Pilkada Sulawesi Selatan, PDIP, PAN dan PKS mengantar Nurdin duduk di kursi Gubernur Sulawesi Selatan.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi, dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: Jubir Veronika Sebut, Keluarga Nurdin Serahkan Semua Proses Hukum Kepada KPK

Namun, menurut Marwata, semuanya pasti akan didalami dalam tingkat penyedikan nanti.

Kedati pun demikian, pihaknya belum tahu secara detail seberapa besar uang yang diterima Nurdin dan untuk apa uang tersebut.

Untuk diketahui, temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon Kepala Daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan Pilkada, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut, mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan.

Sementara, 90,7 persen lainnya dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek Pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD

Baca Juga: Soal OTT Nurdin Abdullah, Jubir Gubernur Sulsel Secara Tegas Membantah

Selanjutnya, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

Pihak KPK juga telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka lain yaitu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga merupakan orang kepercayaan Nurdin. Serta Agung Sucipto selaku kontraktor.

Baca Juga: Saat Mengawal Bupati Sikka, Mobil Patwal Dishub Terbalik

Nurdin diduga menerima uang dengan total Rp.5,4 Miliar. Dengan rincian pada 26 Februari 2021 yakni menerima Rp.2 Miliar, yang diserahkan Sucipto melalui Rahmat.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, diantaranya, pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp.200 Juta.

Pada awal dan pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Nurdin menerima uang masing-masing sebesar Rp.2,2 Miliar dan Rp. 1 Miliar.***

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x