MEDIA KUPANG - Sidang kasus penyebaran video asusila artis Gizel Anastasia kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021.
Dalam sidang yang digelar tersebut Gizel Anastasia hadir sebagai saksi yang meringankan para terdakwa penyebar video syurnya yakni terdakwa MN dan PP.
"Saya hari ini men-support saja, bukan mau memberatkan sama sekali," kata Gisel usai menjalani sidang penyebaran video asusila di PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Media Kupang dari Antaranews.
Baca Juga: Dugaan Suap Gubernur Sulsel, KPK Panggil 4 Orang Saksi, Salah Satunya Wakil Gubernur
Mantan istri Gading Marthen ini dicerca hakim selama kurang lebih 2 jam, usai sidang dirinya enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang dilontarkan hakim kepadanya.
Namun demikian Gizel meyakini bahwa kedua terdakwa bukan penyebar yang pertama, bahkan ia merasa kedua terdakwa tak berniat jahat kepada dirinya.
Ia bahkan menyakini kedua terdakwa hanya ikut-ikutan tren setelah tersebarnya video asusila tersebut.
"Saya sudah sampaikan bahwa saya tahu persis mereka bukan berniat jelek kepada saya begitu, walaupun sedih ya sedih, cuma bukan mereka yang pertama (menyebarkan)," ucapnya.
Baca Juga: FSBDSI Resmi Hadir di Mabar, Rafael Konsisten Perjuangkan Hak Buruh dan Rakyat Kecil