Untuk diketahui, sidang dengan terdakwa penyebar video asusila Gisel dan Nobu akhirnya digelar setelah sempat ditunda pekan lalu.
Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi ini.
Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Alasan Amora dan Kellen Tak Hadiri Pengajian Aurel, Raul Lemos Tak Beri Izin?
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.*"