MEDIA KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Peyelengara Pemilu ( KEPP ) yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Belu pada 3 September 2021.
Selain ketua dan anggota KPU Kabupaten Belu, di tanggal yang sama bakal digelar sidang terhadap ketua dan anggota KPU Kabupaten Malaka dan Kabupaten Garut.
Hal ini disampaikan DKPP RI melalui unggahan infografis di akun facebook resminya Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Minggu 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Kerumunan di Semau Disorot Berbagai Pihak, Pemprov NTT Masih Belum Berkomentar
Melansir infografis akun resmi DKPP RI tersebut, pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Belu dengan nomor perkara 133 - PKE - DKPP/ V/ 2021 akan digelar pada 3 September pukul 08.00 wita.
Sementara ditanggal yang sama pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU Kabupaten Malaka dengan nomor 134 - PKE - DKPP/ V / 2021 dan nomor 135 - PKE - DKPP/ V / 2021 pukul 12.30 WITA.
Baca Juga: Viral di Medsos, Para Kepala Daerah di NTT Diduga Buat Kerumunan dan Langgar Prokes
Pemeriksaan ini sendiri dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Belu, Mikhael Nahak.
Ketua KPU, Mikhael Nahak mengatakan pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu 2020.