Anak Usia Dini Masih Terus Dapat Bantuan Rp3 Juta di Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar Secara Online

- 17 Januari 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi uang bantuan
Ilustrasi uang bantuan /Pixabay/

Sebelumnya, tahapan cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT Balita dilakukan secara langsung (offline) yakni datang langsung ke RT/RW atau kelurahan/desa setempat.

Seperti diketahui, BLT balita 2022 adalah salah satu kategori bantuan sosial yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos.

Masyarakat yang dinyatakan layak menerima BLT balita atau PKH kategori anak usia dini akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan di bawah ini untuk daftar DTKS Kemsos agar mendapatkan BLT balita 2022 atau PKH

1.Calon penerima PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

2.Calon penerima PKH termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3.Calon penerima PKH bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4.Calon penerima PKH  adalah masyarakat yang terdampak Covid -19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

1. Orang tua siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

2. Daftarkan diri ke desa/kelurahan setempat sebagai KPM;

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x