3. Kemudian akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos;
4. Hasil kelayakan akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;
5. Dari berita acara tersebut, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga;
6. Setelah itu, data yang telah diverifikasi dan validasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan;
7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota;
8. Bupati/walikota selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri;
9. Data yang sudah lengkap akan langsung diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Selanjutnya untuk proses pendaftaran secara online, berikut langkah - langkah yang perlu dilakukan.
1. Orang tua unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;
2. Siapkan NIK KTP dan KK;
Editor: Marselino Kardoso