3. Lakukan registrasi;
4. Setelah berhasil, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
5. Pilih menu daftra usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH;
6. Pilih “tambah usulan”;
7. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita merupakan bansos PKH.
Apabila data berhasil diusulkan, akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Demikian cara daftar BLT balita 2022 secara online dengan daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos***
Editor: Marselino Kardoso