Pasca Praperadilan, Kajari Alor Buka-Bukaan Terkait Potensi TSK Baru Dalam Kasus Tipikor DAK Pendidikan 2019

- 31 Januari 2022, 19:20 WIB
Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH
Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH /

MEDIA KUPANG - Pasca sidang praperadilan yang menolak permohonan pemohon, Alberth N Ouwpoly (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor) yang disangkakan dan ditahan Kejari Alor dalam kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan tahun 2019 di Kabupaten Alor, maka lembaga Adhyaksa di Kabupaten Alor tersebut kembali membidik tersangka baru.

Untuk hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor buka-bukaan terkait besarnya potensi untuk penetapan tersangka baru dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut.

BACA JUGA : Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA : Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

"Om tunggu saja, kita masih dalami untuk memenuhi dua alat bukti. Sudah cukup kita tetapkan tersangka lagi. Kasus ini terus dikembangkan dan besar potensinya untuk ditetapkan tersangka baru," demikian penegasan Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH dalam keterangan persnya kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, pada Senin 31 Januari 2022. Dalam keterangan pers tersebut, Arif didampingi Kasie Pidsus, Ardi P. Wicaksono, SH, Kasie Intel, Gde Indra Prabowo, SH, dan Kasie Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH.

Berkaitan dengan penambahan tersangka, Arif tidak menyebutkan secara pasti waktunya kapan, namun dirinya membuka kemungkinan dengan menyampaikan besar potensinya untuk penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Arif, kasus dugaan tipikor tersebut terus dikembangkan, dan Jaksa Penyidik tengah mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap saksi-saksi yang ada. Dalam pendalaman ini, tegas Arif, jika telah memenuhi dua alat bukti, maka pihaknya langsung menetapkan tersangka.

"Waktunya kapan, tunggu saja. Begitupun siapa orangnya atau jumlahnya berapa, Kita lihat 1,2 minggu ke depan. Kita masih dalami Om," tandas Arif.


Soal Putusan Praperadilan

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah