Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

- 29 Januari 2022, 13:01 WIB
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor  dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Tersangka kasus dugaan garong uang rakyat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N Ouwpuly menyebut jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor belum memenuhi syarat mutlak.

Syarat mutlak dalam kasus dugaan garong uang rakyat DAK Pendidikan Alor yang dimaksud adalah perhitungan kerugian keuangan negara.

Demikian diungkapkan Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dari Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor  usai Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022.

 

Untuk diketahui, Sidang Praperadilan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Alor, Alberth N Ouwpoly yang disangkakan dan ditahan terkait dugaan kasus tipikor DAK Pendidikan di Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 telah berada pada agenda Kesimpulan Pemohon dan Termohon.

Atas kesimpulan yang ada, Penasehat Hukum (PH) Pemohon Alberth N Ouwpoly optimistis Hakim akan mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Tunggal, Datu Hanggar Jaya Ningrat, SH, MH yang akan digelar pada Senin 31 Januari 2022.

Nah, ini fakta yang disampaikan PH Pemohon Alberth N Ouwpuly, Mario Aprio Lawung, SH, MH kepada Wartawan terkait rasa optimistisnya atas permohonan pemohon akan dikabulkan.

Terkait dengan fakta itu, Lawung menguraikan, merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016 yang menghapus kata dapat dalam Pasal 2 dan 3, sehingga delik yang sebelumnya delik formil berubah menjadi delik materil. Dalam artian, syarat mutlak seseorang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 syarat mutlaknya harus ada perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam penangganan kasus ini, syarat mutlak tersebut sampai saat ini belum terpenuhi oleh pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Alor.

Dasar argumen yuridisnya ungkap Lawung, semua dokumen yuridis yang berhubungan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang pihaknya sediakan, dan sudah disampaikan dalam permohonan yang menurut Kejaksaan Negeri Alor melalui jawaban bahwa mereka mendasarkan diri bahwa Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor berwewenang menghitung kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x