Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

- 29 Januari 2022, 13:01 WIB
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor  dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

“Sebenarnya sah-sah saja. Ini intepretasi kita sebagai aparat penegak hukum. Jadi, interpretasi masing-masing tetapi kalau kita melihat lebih rinci apa itu isi putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 itu ternyata putusan MK itu adalah putusan tentang pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Pengujian UU KPK yang diuji kepada UUD,” terangnya.

Sehingga ada pertimbangan majelis yang sudah pihaknya sampaikan pada replik, dan itu digunakan juga oleh termohon dalam hal pihak kejaksaan melalui jawaban mereka selaku termohon.

“Bahwa menurut pertimbangan MK dalam putusan Nomor 31/BU/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan oleh sebab itu menurut MK, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi melainkan dapat berkoordinasi juga dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau meminta inspektorat jenderral atau badan yang mempunyai fungsi yang sama itu dari masing-masing instansi pemerintah bahkan dari pihak-pihak lain termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukan kewenangan materil dalam perhitungan kerugian negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya, sebagaimana yang dikutip dalam jawaban termohon,” ujarnya.

Jadi, tegas Lawung, sebenarnya pertimbangan MK ini merupakan pertimbangan yang diarahkan untuk KPK, bukan untuk untuk kejaksaan, bukan juga untuk Kepolisian. Putusan itu hanya murni untuk KPK.

Lawung mengaku sudah dua kali melihat LHP Irda dalam persidangan, dan seingatnya nilai kerugian negara sebesar Rp. 8.800.236. (delapan juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). Di bagian bawahnya ada tertulis rekomendasi. Ini artinya, jika suatu audit lalu menghasilkan LHP dan dalam LHP itu bersifat rekomendasi maka dia bukan audit investigasi.

Atas dasar itu selaku penasehat hukum, pihaknya tegaskan penetapan Albert N Ouwpoly sebagai tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 masih prematur.

Lawung melanjutkan, Kejaksaan mengatakan sedang melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang lain di banyak sekolah yang lain.

“saya pikir kita sudah sepakat semua dengan Keputusan MK Nomor 26, dengan dihapuskannya kata dapat maka tidak ada lagi namanya total los, tidak ada lagi yang namanya potensial los. Harus rill los. Berapa kerugiannya?. Harus ada kerugian keuangan negara yang nyata yang dihitung oleh lembaga yang berwewenang,” tandas Lawung.

Dijelaskan Lawung, terungkap dalam persidangan, beberapa fakta baik dari pihaknya pemohon hadirkan bukti surat dan juga ahli, sedangkan dari pihak kejaksaan selaku termohon menghadirkan bukti surat dan satu saksi fakta.

Pihaknya (pemohon) menghadirkan Pak Dedy Manafe Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang. Dan dari pihak Kejaksaan Negeri Alor menghadirkan satu saksi fakta, yaitu Kasie Pidsus, Ardi Wicaksono.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x