Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

- 29 Januari 2022, 13:01 WIB
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor  dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

Tujuan dilakukannya audit dengan tujuan tertentu ini terang Lawung, dalam konteks hukum administrasi pemerintahan itu tujuannya bukan ke arah pidana, tetapi bertujuan untuk ganti rugi administrasi, sehingga kemudian hasil audit itu melakukan tuntutan ganti rugi, bukan ke ranah hukum pidana dalam hal ini pidana hukum korupsi.

Bahkan, kelanjutannya dalam Pasal 21 itu mengamanatkan, terkait dengan apabila ada persoalan hukum terkait dengan pelaksanaan Pasal 20 ini maka dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Soal ahli yang dihadirkan oleh kejaksaan dalam sidang pra peradilan, dalam hal Kasie Pidsus sebagai saksi fakta, sambung Lawung, Kalau berdebat di ruang yuridis ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Berikutnya, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, menyaksikan dan merasakan sendiri.

“Sehingga saya tidak tahu apakah Kasie Pidsus ini melihat sendiri tindak pidana itu, merasakan sendiri, dan mendengarkan tindak pidana itu. Saya tidak tahu itu, Kemarin saya pada dasarnya tidak mau bicara apa-apa terkait dengan hal itu. Setelah penolakan kami, kemudian majelis tetap pada pendiriannya untuk mengambil sumpah dan keterangan saya dan tim hukum kita sepakat untuk tidak ikut dalam proses itu,” ujarnya.

Ada pertanyaan yang dianggap paling penting dari semua pertanyaan yang diajukan kepada Kasie Pidsus sebagai saksi di persidangan itu itu yakni, yang ditanyakan oleh majelis perihal dari manakah sumber dana DAK ini.

Dana yang diaudit inspektorat ini. Dan itu dijawab oleh Kasie Pidsus sebagai saksi bahwa dana DAK ini bersumber dari APBN.

Nah, ada rumusan pasal dalam peraturan pemerintah tentang sistim pengendalian internal pemerintah yang mana dalam pasal itu menjelaskan secara rinci tugas dan kewenangan dari inspektorat daerah.

Dalam Pasal 49 ayat (6) dinyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan APBD Kabupaten/Kota.

Poinnya menurut Lawung ada di situ. Hanya APBD yang bisa awasi oleh Irda. Sedangkan LHP yang mereka keluarkan ini merupakan pengawasan terhadap dana DAK yang bersumber dari APBN.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x