“Kalau kita bicara kewenangan maka disini juga IRDA tidak miliki kewenangan,” ungkapnya. Selayaknya untuk penyidik lain selain KPK dia harus tunduk pada UUD, tunduk pada UU BPK, tunduk pada UU Pengelolaan Keuangan Negara sehingga kemudian menurut pandangan MA juga dalam surat edarannya juga jelas, yang bisa menentukan kerugian negara hanya lah BPK.
Dijelaskannya, karena tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh IRDA ini atau kejaksaan harus memiliki hasil audit dari lembaga yang memiliki kekuatan hukum yang jelas maka selayaknya dua alat bukti ini belum terpenuhi, dalam hal pembuktian terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 yakni adanya perhitungan kerugian keuangan negara ini.
"Jadi, karena IRDA tidak memiliki kewenangan maka produk yang dikeluarkan juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar dalam menentukan kerugian negara. Mungkin bisa ditanyakan kepada kejaksaan, apa dasar hukum IRDA melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kalau memang ada dasar hukumnya kami tidak ada persoalan,” demikian pernyataan Lawung.***