Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

- 29 Januari 2022, 13:01 WIB
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor  dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022
Mario Aprio Lawung, Penasehat Hukum dan Alberth N Ouwpuly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor dalam Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

Dijelaskan Lawung, yang paling utama dari argumen kami mengapa kami mengajukan permohonan pra peradilan ini soal pemenuhan terhadap dua alat bukti, yakni soal pembuktian terhadap dua alat bukti ini, kami dari tim penasehat hukum pemohon tetap menggunakan rujukan terhadap apa yang disangkakan kepada klien kami (Albert Ouwpoly) melalui sprindik penetepan tersangka dan sprindik penahanan.

Di mana kliennya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP sehingga kemudian muncul dua tersangka, Albert N Ouwpoly dan Khairul Umam (PPK).

Selebihnya demikian Lawung, dalam pertimbangan lebih lanjut itu MK menyatakan salah satu pertimbangan yang menjadi dasar membutuhkan KPK menurut penjelasan umum UU KPK adalah sebagai berikut, kenyataan mengenai sifat dan dampak yang luar biasa dari tindak pidana korupsi di indonesia sehingga seringkali dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, maka dibentuklah lembaga yang bersifat khusus yang dapat melakukan metode non konfensional dan atau cara-cara luar biasa yang diatur dalam Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

KPK adalah lembaga negara yang didirikan dengan tujuan untuk upaya melakukan khusus atau non konvensional dalam memberantas korupsi.

Maksud dari mahkamah ini terang Lawung, ada perbedaan antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Tidak dapat disamakan, karena KPK bukan dibawa kekuasaan eksekutif.

"Nah, beda kalau yang diuji adalah UU Tindak Pidana Korupsi, mungkin bisa berlaku umum untuk penyidik selain penyidik KPK dalam hal ini kepolisian dan penyidik kejaksaan. Tetapi, selama yang diuji adalah UU KPK maka tidak bisa disamakan dengan penyidik kejaksaan atau penyidik polri juga bisa sama," jelas Lawung.

Yang kedua ujar Lawung, pihaknya juga mencari literatur hukum perihal dimana letak kewenangan Inspektorat Daerah dalam melakukan audit, dan dari literatur yang pihaknya dapat hanya dua ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Yang paling lama itu adalah peraturan pemerintah tentang Sistim Pengendalian Interna Pemerintah (SPIP), itu yang kemudian mengamanatkan adanya BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Daerah dengan perannya masing-masing.

Berkaitan dengan itu, jika bicara soal apakah Inspektotar Daerah (IRDA) berwewenang melakukan audit investigatif.

Sejujurnya ini hanya bisa ditemukan dalam UU Administrasi Pemerintahan. Itu juga bagi pikirannya pihak Kejaksaan sudah sampaikan dalam jawaban mereka, di mana dalam UU itu jelas bahwa tujuan audit investigasi merupakan bagian dari audit dengan tujuan tertentu.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x