Mantan Kadisdik Alor Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Ini Fakta Yang Diungkapkan PH

- 29 Januari 2022, 04:47 WIB
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi /

 

MEDIA KUPANG - Sidang Praperadilan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Alor, Alberth N Ouwpoly yang disangkakan dan ditahan terkait dugaan kasus tipikor DAK Pendidikan di Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 telah berada pada agenda Kesimpulan Pemohon dan Termohon.

Atas kesimpulan yang ada, Penasehat Hukum (PH) Pemohon Alberth N Ouwpoly optimistis Hakim akan mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Tunggal, Datu Hanggar Jaya Ningrat, SH, MH yang akan digelar pada Senin 31 Januari 2022.

BACA JUGA : Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

Nah, ini fakta yang disampaikan PH Pemohon, Mario Aprio Lawung, SH, MH kepada Wartawan terkait rasa optimistisnya atas permohonan pemohon akan dikabulkan.

Fakta tersebut disampaikan Lawung usai Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan yang berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022.

Terkait dengan fakta itu, Lawung menguraikan, merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016 yang menghapus kata dapat dalam Pasal 2 dan 3, sehingga delik yang sebelumnya delik formil berubah menjadi delik materil. Dalam artian, syarat mutlak seseorang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 syarat mutlaknya harus ada perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam penangganan kasus ini, syarat mutlak tersebut sampai saat ini belum terpenuhi oleh pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Alor.

Dasar argumen yuridisnya ungkap Lawung, semua dokumen yuridis yang berhubungan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang pihaknya sediakan, dan sudah disampaikan dalam permohonan yang menurut Kejaksaan Negeri Alor melalui jawaban bahwa mereka mendasarkan diri bahwa Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor berwewenang menghitung kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2012.

“Sebenarnya sah-sah saja. Ini intepretasi kita sebagai aparat penegak hukum. Jadi, intepretasi masing-masing tetapi kalau kita melihat lebih rinci apa itu isi putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 itu ternyata putusan MK itu adalah putusan tentang pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Pengujian UU KPK yang diuji kepada UUD,” terangnya.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x