Mantan Kadisdik Alor Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Ini Fakta Yang Diungkapkan PH

- 29 Januari 2022, 04:47 WIB
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi /

Bahkan, kelanjutannya dalam Pasal 21 itu mengamanatkan, terkait dengan apabila ada persoalan hukum terkait dengan pelaksanaan Pasal 20 ini maka dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Soal ahli yang dihadirkan oleh kejaksaan dalam sidang pra peradilan, dalam hal Kasie Pidsus sebagai saksi fakta, sambung Lawung, Kalau berdebat di ruang yuridis ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Berikutnya, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, menyaksikan dan merasakan sendiri.

“Sehingga saya tidak tahu apakah Kasie Pidsus ini melihat sendiri tindak pidana itu, merasakan sendiri, dan mendengarkan tindak pidana itu. Saya tidak tahu itu, Kemarun saya pada dasarnya tidak mau bicara apa-apa terkait dengan hal itu. Setelah penolakan kami, kemudian majelis tetap pada pendiriannya untuk mengambil sumpah dan keterangan saya dan tim hukum kita sepakat untuk tidak ikut dalam proses itu,” ujarnya.

Ada pertanyaan yang dianggap paling penting dari semua pertanyaan yang diajukan kepada Kasie Pidsus sebagai saksi di persidangan itu itu yakni, yang ditanyakan oleh majelis perihal dari manakah sumber dana DAK ini.

Dana yang diaudit inspektorat ini. Dan itu dijawab oleh Kasie Pidsus sebagai saksi bahwa dana DAK ini bersumber dari APBN.

Nah, ada rumusan pasal dalam peraturan pemerintah tentang sistim pengendalian internal pemerintah yang mana dalam pasal itu menjelaskan secara rinci tugas dan kewenangan dari inspektorat daerah.

Dalam Pasal 49 ayat (6) dinyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan APBD Kabupaten/Kota.

Poinnya menurut Lawung ada di situ. Hanya APBD yang bisa awasi oleh Irda. Sedangkan LHP yang mereka keluarkan ini merupakan pengawasan terhadap dana DAK yang bersumber dari APBN.

“Kalau kita bicara kewenangan maka disini juga IRDA tidak miliki kewenangan,” ungkapnya. Selayaknya untuk penyidik lain selain KPK dia harus tunduk pada UUD, tunduk pada UU BPK, tunduk pada UU Pengelolaan Keuangan Negara sehingga kemudian menurut pandangan MA juga dalam surat edarannya juga jelas, yang bisa menentukan kerugian negara hanya lah BPK.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah