Mantan Kadisdik Alor Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Ini Fakta Yang Diungkapkan PH

- 29 Januari 2022, 04:47 WIB
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi /

Dijelaskannya, karena tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh IRDA ini atau kejaksaan harus memiliki hasil audit dari lembaga yang memiliki kekuatan hukum yang jelas maka selayaknya dua alat bukti ini belum terpenuhi, dalam hal pembuktian terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 yakni adanya perhitungan kerugian keuangan negara ini.

"Jadi, karena IRDA tidak memiliki kewenangan maka produk yang dikeluarkan juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar dalam menentukan kerugian negara. Mungkin bisa ditanyakan kepada kejaksaan, apa dasar hukum IRDA melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kalau memang ada dasar hukumnya kami tidak ada persoalan,” demikian pernyataan Lawung.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah