Dijelaskannya, karena tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh IRDA ini atau kejaksaan harus memiliki hasil audit dari lembaga yang memiliki kekuatan hukum yang jelas maka selayaknya dua alat bukti ini belum terpenuhi, dalam hal pembuktian terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 yakni adanya perhitungan kerugian keuangan negara ini.
"Jadi, karena IRDA tidak memiliki kewenangan maka produk yang dikeluarkan juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar dalam menentukan kerugian negara. Mungkin bisa ditanyakan kepada kejaksaan, apa dasar hukum IRDA melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kalau memang ada dasar hukumnya kami tidak ada persoalan,” demikian pernyataan Lawung.***