Mantan Kadisdik Alor Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Ini Fakta Yang Diungkapkan PH

- 29 Januari 2022, 04:47 WIB
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi
Penasehat Hukum dari Pemohon mantan Kadisdik Alor, Alberth Ouwpoly dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi /

Di mana kliennya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP sehingga kemudian muncul dua tersangka, Albert Ouwpoly dan Khairul Umam (PPK).

Selebihnya demikian Lawung, dalam pertimbangan lebih lanjut itu MK menyatakan salah satu pertimbangan yang menjadi dasar membutuhkan KPK menurut penjelasan umum UU KPK adalah sebagai berikut, kenyataan mengenai sifat dan dampak yang luar biasa dari tindak pidana korupsi di indonesia sehingga seringkali dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, maka dibentuklah lembaga yang bersifat khusus yang dapat melakukan metode non konfensional dan atau cara-cara luar biasa yang diatur dalam Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

KPK adalah lembaga negara yang didirikan dengan tujuan untuk upaya melakukan khusus atau non konvensional dalam memberantas korupsi.

Maksud dari mahkamah ini terang Lawung, ada perbedaan antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Tidak dapat disamakan, karena KPK bukan dibawa kekuasaan eksekutif.

"Nah, beda kalau yang diuji adalah UU Tindak Pidana Korupsi, mungkin bisa berlaku umum untuk penyidik selain penyidik KPK dalam hal ini kepolisian dan penyidik kejaksaan. Tetapi, selama yang diuji adalah UU KPK maka tidak bisa disamakan dengan penyidik kejaksaan atau penyidik polri juga bisa sama," jelas Lawung.

Yang kedua ujar Lawung, pihaknya juga mencari literatur hukum perihal dimana letak kewenangan Inspektorat Daerah dalam melakukan audit, dan dari literatur yang pihaknya dapat hanya dua ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Yang paling lama itu adalah peraturan pemerintah tentang Sistim Pengendalian Interna Pemerintah (SPIP), itu yang kemudian mengamanatkan adanya BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Daerah dengan perannya masing-masing.

Berkaitan dengan itu, jika bicara soal apakah Inspektotar Daerah (IRDA) berwewenang melakukan audit investigatif.

Sejujurnya ini hanya bisa ditemukan dalam UU Administrasi Pemerintahan. Itu juga bagi pikirannya pihak Kejaksaan sudah sampaikan dalam jawaban mereka, di mana dalam UU itu jelas bahwa tujuan audit investigasi merupakan bagian dari audit dengan tujuan tertentu.

Tujuan dilakukannya audit dengan tujuan tertentu ini terang Lawung, dalam konteks hukum administrasi pemerintahan itu tujuannya bukan ke arah pidana, tetapi bertujuan untuk ganti rugi administrasi, sehingga kemudian hasil audit itu melakukan tuntutan ganti rugi, bukan ke ranah hukum pidana dalam hal ini pidana hukum korupsi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah