Reformasi Sistem Pensiun, Ada yang Bisa Terima Sampai Rp 1 Miliar

- 17 Februari 2022, 23:42 WIB
Ilustrasi uang rakyat diambil bank.
Ilustrasi uang rakyat diambil bank. /Pixabay/Raten-Kauf/

MEDIA KUPANG – Pemerintah kembali mewacanakan skema baru pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pemerintah mendorong kembali wacana yang sudah dimulai tahun 2012 silam.

Skema pembayaran dana pensiun rencananya akan diubah, dari pay as you go menjadi fully funded, dan ditargetkan bisa berjalan pada tahun 2023 mendatang.

Diketahui, fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun secara penuh dari iuran yang dibayarkan pemerintah dan pegawai PNS itu sendiri.

Baca Juga: Fakta-fakta Janggal Menurut Keluarga Pelajar SMP di Atambua yang Ditemukan Tewas Usai Pamit Bermain

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga pernah mengungkitnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded),” kata Tjahjo, dikutip Pikiran-Rakyat.com, 17 Februari 2022, dari kanal YouTube DPR RI, dalam Komisi II DPR RI rapat kerja dengan pemerintah terkait RUU ASN yang tayang pada 18 Januari 2021.

Dengan skema tersebut, tak menutup kemungkinan pensiun PNS bisa mengantongi uang hingga Rp 1 miliar.

Kendati demikian, tidak semua PNS bisa mendapatkannya, mengingat besaran nominal pensiun disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan hingga jabatan.

Adapun dalam skema pay as you, perhitungan dana pensiun dapat diartikan dengan pendanaan langsung dari pemerintah.

Sedangkan fully funded akan berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan PNS.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x