BKN : Pelamar CPNS yang Lulus Seleksi Dianggap Mengundurkan Diri Jika Langgar Ketentuan Ini

- 19 Februari 2022, 10:00 WIB
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama /bkn.go.id/

 


MEDIA KUPANG - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) yang telah lulus seleksi dinyatakan mengundurkan diri jika melanggar komitmen yang telah ditandatangani saat lulus seleksi.

Adapun komitmen itu yakni tidak akan mengajukan surat pindah paling singkat 10 Tahun usai dinyatakan lulus seleksi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Nenek 73 Tahun Hangus Terbakar Bersama Rumahnya Sendiri di Lewoeleng, Lembata, NTT

Baca Juga: Reformasi Sistem Pensiun, Ada yang Bisa Terima Sampai Rp 1 Miliar

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya pada Senin, 14 Februari 2022 lalu di Jakarta Seperi Media Kupang sadur melalui bkn.go.id.

Baca Juga: Pria Pencuri Kotak Amal di Masjid Al Muhajirin Atambua Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 7 Tahun

Satya menerangkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x