Pria Pencuri Kotak Amal di Masjid Al Muhajirin Atambua Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 7 Tahun

- 17 Februari 2022, 22:42 WIB
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang /Vegal Manek/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Mujahirin Atambua, NPW (21) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara marathon sejak Rabu 16 Februari 2022.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Belu dan terancam hukuman penjara tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 ayat 1 dan pasal 363 ayat 3 E KUHP.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Lima Bulan Gantikan Almarhum Yentji Sunur, Bupati Thomas Ola Sudah Enam Kali Lakukan Mutasi

"Berdasarkan hasil penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Sujud.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka mencuri karena himpitan masalah ekonomi.

"Tersangka tersandung ekonomi. Kotak amal yang dicuri ada tiga," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial NPW (21) nekat mencuri 3 buah kotak amal di Masjid Al Muhajirin, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke Kupang hingga akhirnya dibekuk tim Buser Polres Belu pada Rabu 16 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x