Pria Pencuri Kotak Amal di Masjid Al Muhajirin Atambua Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 7 Tahun

- 17 Februari 2022, 22:42 WIB
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang /Vegal Manek/Media Kupang

Pantauan Media Kupang, pelaku yang dijemput Tim Buser Belu dengan menggunakan sebuah mobil Avanza warna hitam bernomor polisi 1580.

Saat turun dari mobil, Pelaku terlihat dalam keadaan diborgol kaki dan tangannya.

Baca Juga: Pamit Bermain Sepulang Sekolah, Pelajar SMP di Atambua Malah Ditemukan Tewas 

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Dorce Gamalama Tutup Usia di RS Pertamina Jakarta

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan pelaku tersebut benar sudah sering melakukan perbuatan yang sama.

"Pelaku saat ini belum dinyatakan tersangka karena masih pemeriksaan keterangan," katanya.

Mengenai kronologi penangkapannya, Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Buser pada Selasa 15 Februari 2022 malam di Lasiana, Kota Kupang.

Baca Juga: Suami Meninggal Sepulang Merantau di Malaysia, Ibu dan 3 Anaknya Rela Tinggal di Gubuk Reot

Polisi yang telah mengendus keberadaan pelaku langsung menangkapnya di sebuah kos-kosan.

"Pelaku ditangkap saat itu sedang bersama pacarnya di kamar kosnya letaknya di Lasiana Kota Kupang. Pelaku saat itu pun tak melawan ketika dipanggil untuk keluar," katanya.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah