Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris dr Sunardi, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan Ini

- 11 Maret 2022, 19:54 WIB
Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri /Antara/

 

MEDIA KUPANG - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan pernyataan terkait penembakan  terhadap  dokter Sunardi oleh Tim Densus 88.

Pernyataan ini disampaikan Irjen Prasetyo usai Polri mendapat sorotan tajam dari warga atas penembakan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap terduga teroris dr Sunardi.

Mereka menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan terukur berupa penembakan kepada pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan itu.

Baca Juga: Video Mesum 1 Menit 6 Detik Pelajar SMA Ini Bikin Heboh Warga, Polisi Dalami Pelaku

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujarnya Irjen Prasetyo , Jumat, 11 Maret 2022 seperti dilansir Media Kupang dari Pikiran Rakyat.com.

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa petugas kepolisian yang dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ucapnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Dalam hal ini, Densus 88 bertugas sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x