Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris dr Sunardi, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan Ini

- 11 Maret 2022, 19:54 WIB
Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri /Antara/

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” tutur Dedi Prasetyo.

Akan tetapi, dia juga menegaskan apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, pihaknya akan menindak tegas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” kata Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.

Dia juga menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.

“Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas,” tutur Ahmad Ramadhan.

Setelah Sunardi menabrak dua mobil petugas, anggota naik ke bak belakang mobil double cabin Strada milik tersangka.

Akan tetapi, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.

“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama dokter Sunardi.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah