MEDIA KUPANG – Para pengusaha dihimbau untuk tidak lupa membayar upah pekerja yang lembur di hari libur nasional.
Sesuai perintah Undang-Undang Cipta Kerja, upah pekerja yang lembur di hari libur nasional wajib dibayar oleh para pengusaha.
Apabila upah pekerja yang lembur di hari libur nasional tidak dibayar, maka pengusaha bisa dikenakan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100.
Baca Juga: Nelayan Sumba Timur Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa Setelah Dilaporkan Hilang
Baca Juga: Kerendahan Hati Seorang Kapolres, Dirinya Bertanggungjawab Atas Kesalahan Bawahannya
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2022.
Dikutip dari ANTARA, bagi pengusaha yang tidak membayar upah para pekerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja untuk wajib membayar upah pekerja yang lembur saat hari libur nasional.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2022.
Baca Juga: Usai Tabrak Karang Kapal Sabuk Nusantara 91 kandas Bersama Ratusan Orang di Pulau Setabok