Jadi Tersangka, ASN Bisa Diberhentikan Sementara, Ini Pasal - Pasal yang Mengatur Pemberhentian

- 21 Mei 2022, 11:12 WIB
PNS bisa diberhentikan
PNS bisa diberhentikan /Ilustrasi RRI/

MEDIA KUPANG - Berikut ini pasal - pasal yang mengatur tentang pemberian Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Sebagaimana telah diatur dalam undang - undang, pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.

Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Hamili Istri yang Suami Merantau ke Malaysia, Ketua Lingkungan Tolak Selesaikan Secara Adat

Mengutip melalui pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), dikenal ada 3 jenis pemberhentian ASN, yang diatur dalam pasal 87, yakni;

(1) ASN Diberhentikan dengan hormat, diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN berikut:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
c. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin ASN tingkat berat.

(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x