Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK
Ilustrasi Rekrutmen PPPK /PR/

MEDIA KUPANG - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru pengadaan PPPK tahap 3 tahun 2022.

Aturan itu ada dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Adapun, dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut memuat peraturan dan kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang terdiri dari dua kategori.

Baca Juga: PPPK Tahun 2022 Fokus Pada 3 Bidang Ini, Berikut Persyaratannya bagi Non Guru

Sebagaimana melansir ketentuan dalam pasal 4 peraturan tersebut, peserta yang melamar dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

pelamar prioritas; dan

pelamar umum.

Kategori pada pasal 4, terdapat perincian lebih khusus yang termuat dalam pasal 5, berikut lebih lengkapnya:

Pasal 5

(1) Pelamar PPPK prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

pelamar prioritas I (pertama)

pelamar prioritas II (kedua) dan 

pelamar prioritas III (ketiga).

(2) Pelamar PPPK prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Guru THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Guru non-ASN yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

Guru Swasta yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar PPPK prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II. 

Baca Juga: Kardinal Terpilih Timor Leste Hampir Pingsan saat Mendengar Paus Fransiskus Memilihnya

(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c merupakan seorang guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Pelamar PPPK umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

Guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

Pelamar PPPK yang terdaftar di Dapodik.

Adapun untuk pasal 7, memuat peraturan kriteria secara umum, baik yang prioritas maupun pendaftar umum.

Salah satunya peserta harus sehat secara jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Terekam Video, Ben Grant Mantan Marinir Inggris Pimpin Unit Pasukan Khusus Hancurkan Tank Rusia di Ukraina

Untuk lebih jelasnya mengenai Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 terkait pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link berikut.

Itulah Permen PANRB terbaru mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah