KemenPAN RB Terbitkan SE, Honorer Jangka Waktu 5 Tahun dapat Diangkat Menjadi PNS dengan Syarat Berikut

- 2 Juni 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen PR/

 


MEDIA KUPANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Surat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang beredar tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, terkait dengan langkah yang ditempuh KemenPAN-RB itu untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Ditiadakan, Tahun 2023 Pemerintah Fokus Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah

Adapun dalam SE PANRB, memuat 6 poin pemberitahuan.

Mengutip salah satu poin pemberitahuan dalam SE tersebut, pasal 99 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menajeman Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) berbunyi " pegawai Non - PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diangkat menjadi PPPK apabilah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam peraturan pemerintah ini"

Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja dilingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: PPPK Tahun 2022 Fokus Pada 3 Bidang Ini, Berikut Persyaratannya bagi Non Guru

Dan juga, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan perturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, serta terakhir di ubah dalam peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x