Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Staf Notaris di Kendari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 2 Juni 2022, 15:33 WIB
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com /

 

MEDIA KUPANG  - MA (27) salah satu oknum staf notaris di Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara, kamis Kamis 2 Juni 2022 diciduk Satuan Reskrim Polresta Kendari, atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA diaman aparat Polresta Kendari di kediamannya yang berlokasi di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), provinsi setempat.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pelecehan terhadap korba RT (14) sejak tahun 2018 silam.

Baca Juga: Simak, Berikut 5 Tips Memulai Bisnis Bagi Pemula

Baca Juga: Cek di Sini Lowongan Kerja PT Astra Internasional Tbk Terbaru, Bisa Daftar Melalui Link Ini

Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh MA di rumah seorang wanita berinisial TI.  

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Mengutip kendari.pikiran-rakyat.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak sejak tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku MA melakukan aksinya di rumah seorang wanita berinisial TI.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: kendari.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x