Baca Juga: Puluhan Jet Tempur China Serang Negara Asia Ini, Sinyal Perang Dunia III Bakal Pecah?
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang Sumba Timur, Gudang Ternak Pronvinsi NTT
"Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban RT (14). Setelah masuk, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan," jelas Fitrayadi.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, tak tahan dengan perbuatan pelaku yang sering mencabulinya. Akhirnya korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya.
"Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan agar pelaku segra di amankan," bebernya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, lanjut Fitrayadi, pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dari saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah itu, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.