Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Staf Notaris di Kendari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 2 Juni 2022, 15:33 WIB
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com /

Baca Juga: Puluhan Jet Tempur China Serang Negara Asia Ini, Sinyal Perang Dunia III Bakal Pecah?

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang Sumba Timur, Gudang Ternak Pronvinsi NTT

"Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban RT (14). Setelah masuk, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan," jelas Fitrayadi.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, tak tahan dengan perbuatan pelaku yang sering mencabulinya. Akhirnya korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya.

"Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan agar pelaku segra di amankan," bebernya.

Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan SE, Honorer Jangka Waktu 5 Tahun dapat Diangkat Menjadi PNS dengan Syarat Berikut

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang untuk Kamis  2 Juni 2022 :  Virgo Sangat Percaya Diri, Aquarius Menemui Kesulitan

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, lanjut Fitrayadi, pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dari saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah itu, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: kendari.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah