Baca Juga: Berikut Menurut Primbon Jawa 5 Weton yang Mempunyai Daya Pikat Tinggi dan di Sayang Orang
Baca Juga: Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***