Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Staf Notaris di Kendari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 2 Juni 2022, 15:33 WIB
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com /

Baca Juga: Berikut Menurut Primbon Jawa 5 Weton yang Mempunyai Daya Pikat Tinggi dan di Sayang Orang

Baca Juga: Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: kendari.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah