Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Staf Notaris di Kendari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 2 Juni 2022, 15:33 WIB
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com /

 

MEDIA KUPANG  - MA (27) salah satu oknum staf notaris di Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara, kamis Kamis 2 Juni 2022 diciduk Satuan Reskrim Polresta Kendari, atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA diaman aparat Polresta Kendari di kediamannya yang berlokasi di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), provinsi setempat.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pelecehan terhadap korba RT (14) sejak tahun 2018 silam.

Baca Juga: Simak, Berikut 5 Tips Memulai Bisnis Bagi Pemula

Baca Juga: Cek di Sini Lowongan Kerja PT Astra Internasional Tbk Terbaru, Bisa Daftar Melalui Link Ini

Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh MA di rumah seorang wanita berinisial TI.  

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Mengutip kendari.pikiran-rakyat.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak sejak tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku MA melakukan aksinya di rumah seorang wanita berinisial TI.

Baca Juga: Puluhan Jet Tempur China Serang Negara Asia Ini, Sinyal Perang Dunia III Bakal Pecah?

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang Sumba Timur, Gudang Ternak Pronvinsi NTT

"Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban RT (14). Setelah masuk, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan," jelas Fitrayadi.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, tak tahan dengan perbuatan pelaku yang sering mencabulinya. Akhirnya korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya.

"Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan agar pelaku segra di amankan," bebernya.

Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan SE, Honorer Jangka Waktu 5 Tahun dapat Diangkat Menjadi PNS dengan Syarat Berikut

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang untuk Kamis  2 Juni 2022 :  Virgo Sangat Percaya Diri, Aquarius Menemui Kesulitan

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, lanjut Fitrayadi, pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dari saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah itu, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Berikut Menurut Primbon Jawa 5 Weton yang Mempunyai Daya Pikat Tinggi dan di Sayang Orang

Baca Juga: Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

 

Editor: Ryohan B

Sumber: kendari.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah