MEDIA KUPANG – Pencairan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ANS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, pensiunan dan pejabat lainnya telah dipastikan oleh Presiden Jokowi.
Kebijakan Presiden Jokowi ini sebagai wujud penghargaan bagi kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Hal ini diharapkan dapat menambah dan meningkatkan daya beli masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Usai Putusan Pengadilan, Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B Dilelang Kejari TTU
Lantas kapan jadwal pencairan Gaji 13 bagi PNS dan pensiunan yang dinanti-nantikan tersebut?
Mengutip galajabar.pikiran-rakyat.com, setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair, kini Gaji 13 PNS 2022 dan pensiunan mulai ramai ditanyakan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah memastikan Gaji 13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Honorer, KemenPAN-RB Beri Batas Waktu Sampai November 2023