Presiden Jokowi Telah Memastikan Gaji 13 Bagi PNS, Berkut Informasi Jadwal Pencarian dan Besaran Gajinya

- 3 Juni 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi .Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI,  Polri, pensiunan dan pejabat lainnya/Reuters/Willy Kurniawan
Ilustrasi .Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat lainnya/Reuters/Willy Kurniawan /

MEDIA KUPANG – Pencairan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ANS), Tentara Nasional Indonesia (TNI),  Polri, pensiunan dan pejabat lainnya telah dipastikan oleh Presiden Jokowi.

Kebijakan Presiden Jokowi ini sebagai wujud penghargaan bagi kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Hal ini diharapkan dapat menambah dan meningkatkan daya beli masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kecewa Anggota Keluarganya Tidak Diakomodir Jadi Tenaga Kontrak Pemilik Lahan Segel Puskesmas Nualain Belu

Baca Juga: Usai Putusan Pengadilan, Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B Dilelang Kejari TTU

Lantas kapan jadwal pencairan Gaji 13 bagi PNS dan pensiunan yang dinanti-nantikan tersebut?

Mengutip galajabar.pikiran-rakyat.com, setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair, kini Gaji 13 PNS 2022 dan pensiunan mulai ramai ditanyakan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah memastikan Gaji 13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Honorer, KemenPAN-RB Beri Batas Waktu Sampai November 2023

Baca Juga: Polisi Gadungan di TTS Ini Berhasil Pacari 3 Perempuan , Dua Orang Dihamili Hingga Melahirkan Anak Pelaku

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: galajabar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x