MEDIA KUPANG – Usai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sejumlah barang bukti (BB) terpidana kasus Korupsi Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera dilelang.
Pelalangan BB kasus Korupsi Dana Desa Banain B tersebut akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Sejumlah BB yang akan dilelang dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut antara lain, satu unit kendaraan roda empat dan empat bidang tanah masing-masing 3 di Kota Kefamenanu dan sisanya di Kabupaten Kupang.
Mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo yang menjadi terpidana kasus korupsi dana desa tersebut saat ini sudah mulai menjalani hukuman atas perbuatannya.
Mengutip realitasttu.pikiran-rakyat.com, pelelangan tersebut akan dilaksanakan setelah Jaksa eksekutor Kejari TTU melakukan eksekusi pidana penjara terhadap mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo, yang sudah mulai menjalani hukuman.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari TTU, Reza Faundra Afandi kepada wartawan menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap kasus korupsi DD Banain B, saat ini telah bersifat sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht), sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan.
Baca Juga: Profil Mantan Pramugari Annisyah Gumay yang Ungkap Sisi Gelap Dunia Penerbangan