Mulai Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer, Instansi Pemerintah Akan Pekerjakan Outsourcing

- 3 Juni 2022, 15:49 WIB
MenpanRB Cahyo Kumolo
MenpanRB Cahyo Kumolo /Twitter @kempanRB/

Baca Juga: Profil Mantan Pramugari Annisyah Gumay yang Ungkap Sisi Gelap Dunia Penerbangan

Baca Juga: Mengenal Sosok Antoninho, Putra Kelahiran Timor - Timur yang Kini Berpangkat Brigjen TNI AD

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Mantan Menteri Dalam Negeri ini. ***

 

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah