Mulai Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer, Instansi Pemerintah Akan Pekerjakan Outsourcing

- 3 Juni 2022, 15:49 WIB
MenpanRB Cahyo Kumolo
MenpanRB Cahyo Kumolo /Twitter @kempanRB/

MEDIA KUPANG – Para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah diminta untuk segera menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Imbaun ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Pasalnya ke depan tidak akan ada lagi tenaga honorer yang akan dipekerjakan oleh setiap instansi pemerintah.

Instansi pemerintah akan memakai tenaga outsourcing sebagai ganti honorer sesuai kebutuhan.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Memastikan Gaji 13 Bagi PNS, Berkut Informasi Jadwal Pencarian dan Besaran Gajinya

Baca Juga: 8 Kota Terbersih di Dunia, Nomor 1 Ada di Denmark

Dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com dari menpan.go.id, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x