Syarat Wajib Jika Ingin Adopsi Anak, Salah Satunya Berurusan Dengan Polisi

- 18 Juni 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi Orang tua dan Anak
Ilustrasi Orang tua dan Anak /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Penemuan bayi perempuan Mungil di Lafaekfera, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Rabu 16 Juni 2022 pagi menggemparkan warga sekitar.

Peristiwa penemuan bayi mungil tersebut kemudian menjadi viral di grup-grup media sosial di Belu, salah satunya grup Facebook Belu Memilih 2020.

Mendapatkan informasi yang Viral tersebut, Dr. Damianus Talok, M.A, akademisi Unwira Kupang  yang pernah menjadi calon Wakil Bupati Belu Tahun  2008 yang lalu, menawarkan diri menjadi orang tua asuh dari bayi malang tersebut.

Jika Dr. Damianus Talok, MA atau siapapun yang sangat serius untuk mengadopsi anak, baik itu anak yang dibuang orang tuanya maupun anak siapapun, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Yang Wajib Dikunjungi di Kabupaten Kupang

Dikutip dari website resmi dinas sosial kabupaten Kulonprogo, dinsos.kulonprogokab.go.id, menyebutkan bahwa  Persyaratan (BERKAS/DOKUMEN) Adopsi Privat/perorangan antara lain:

1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat (lampiran 1)
2. Surat keterangan sehat jasmani Calon Orang Tua Angkat (COTA) (dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar)
3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar)
4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstertri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (isteri 1 lembar)
5. Copy akta kelahiran COTA (suami isteri 1 lembar)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (suami isteri 1 lembar)
7. Copi Surat nikah / akta perkawinan Cota
8. Copi Kartu Kelurga ( 1 lembar ) dan KTP COTA ( suami isteri 1 lembar )
9. Copi akte kelahiran CAA ( suami isteri 1 lembar )
10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Tak Mau Ada Kesan Buruk Dari Rumah Mereka Tapi Dikenal Paling Berantakan, Libra Juaranya

11. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat ( Calon Adoptan )
12. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan / hasil laporan pekerja Sosial
13. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
14. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermeterai cukup
15. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
18. Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
19. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotocopi KTP.
20. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak istri disertai fotocopi KTP. (lampiran 4)
21. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak istri disertai fotocopi KTP.
22. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak istri disertai fotocopi KTP.
23. Surat berita acara / penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua / ibu kandung kepada COTA.
24. Laporan COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat
25. Copi Kartu Keluarga / KTP orang tua kandung CAA
26. Foto COTA dan CAA ukuran 4x6
27. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi ke Pengadilan.
28. Surat Pernyataan Akan Memberikan Hak dan Status Yang Sama

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x