Penyaluran Bantuan Subsidu Upah / BSU Dikorupsi? Ini Rilis ICW Berdasarkan Pemadanan Data BPK RI

- 22 Juni 2022, 01:48 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah /Miju/Instagram @sahabaticw

MEDIA KUPANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pemriksa Keuangan Republik Indonesia terkait penyaluran BSU.

Rilis ICW yang dikutip Media Kupang dari akun Instagram ICW @sahabaticw, Selasa 21 Juni 2022 menyebutkan bahwa persoalan ini telah terjadi sejak tahun 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan program  Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, selama empat bulan, sebagai bagian dari pelaksanaan jaringan pengaman sosial.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Pusat Statistik 2022 di NTT

Dalam penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi pekerja yang berhak mendapatkan subsidi.

Database pekerja yang terekam dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi basis utama penyaluran subsidi.

Sebab itu, salah satu syarat penerima subsidi adalah masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Pusat Statistik 2022 di NTT

Padahal sebelum penyaluran BSU, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa subsidi ini bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.

ICW mencatat ada tiga bentuk dugaan pelanggaran distribusi bantuan subsidi upah (BSU)

1. Adanya penerima yang tak berhak karena Profesinya.

BPJS Watch di Jawa Timur menemukan adanya penerima yang berprofesi sebagai pedagang, camat dan perangkat desa serta aparatur kepolisian

Temuan serupa terjadi di Medan dan Yogyakarta. Sementara itu, buruh penerima upah yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta banyak yang tak mendapatkaan BSU yang menjadi haknya.

Baca Juga: Nyaris Ditabrak Motor, Seorang Anak Kecil di Belu Ini Diselamatkan Polisi

2.Sebanyak 1.198.539 penerima BSU memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentuyang dilakukan Badan Pengawas Keuangan, terdapat 1.198.539 penerima BSU yang bergaji di atas Rp5 juta dari 12.403.896.

Hal ini diketahui setelah pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jika dihitung, nilainyasebesar Rp2.876.493.600.000 atau Rp2,876 triliun

3. Adanya ribuan penerima BSU ganda atau kelebihan bayar.

Sebanyak 4.276 penerima dari 4.900 data transaksi penyaluran, menerima BSU lebih dri satu kali. Nilai kelebihan bayar ini sampai 6 November 2020 adalah sebesar Rp5.880.000.000.

Persoalan kelebihan bayar ini menjadi salah satu temuan BPK.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @sahabaticw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x