Bolehkah Ridwan Kamil Naik Haji Atas Nama Eril? Simak Penjelasannya!

- 4 Juli 2022, 12:24 WIB
Tangkapan Layar Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Eril
Tangkapan Layar Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Eril /Miju/Twitter @ridwankamil

MEDIA KUPANG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana bersama keluarga dan Jemaah Haji Jawa Barat akan melakukan Ibadah Haji.

Kepergian Ridwan Kamil bersama keluarga selain melakukan ibadah haji, juga mewakili almarhum Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril menunaikan Ibadah Haji.

Dikutip dari akun Twitter Ridwan Kamil, @ridwankamil Senin, 4 Juli 2022, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa hari ini dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat akan pergi menunaikan tugas memimpin 17.000-an  jemaah haji. 

"Berhaji atas nama Eril. Besok Senin saya sebagai Gubernur, akan pergi menunaikan tugas memimpin jemaah Haji Jawa Barat yg berjumlah 17,000-an jemaah," tulis Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Wakili Eril Tunaikan Ibadah Haji, Netizen : Titip Doa Buat Kedua Orang Tua dan Mertua Saya Pak!

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyebut bahwa selain memimpin belasan ribu Jemaah Haji Jawa Barat, dirinya mewakili anaknya yang telah meninggal dunia yaitu almarhum Emmeril Kahn Mumtadz.

"Di momen ini, saya akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz," lanjut Ridwan Kamil.

Bahkan sebelum keberangkatan ke Mekah, Ridwan Kamil telah melakukan ziarah  ke makam almarhum Emmeril Kahn Mumtadz sekaligus pamit pada Minggu, 3 Juli 2022 pagi.

"Karenanya, tadi pagi ziarah, pamit dan berdoa di makam Eril," tulis Ridwan Kamil.

Selain berziarah dan pamit ke makam almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil juga memohon doa agar proses perjalanan haji dari Jawa barat dan Indonesia hingga kembali dapat berjalan dengan lancar.

"Mohon doanya dari semua agar diberi kelancaran dan seluruh jemaah haji Jawa Barat dan Indonesia lancar dan sehat selamat kembali ke tanah air sebagai Haji mabrur dan Hajjah mabrurah. Aamiin. Hatur Nuhun," tutup Ridwan Kamil.

Baca Juga: Seorang Gadis Remaja di Belu Ditemukan Tewas Gantung Diri, Berikut Kronologi Menurut Saksi

Perjalanan Haji Ridwan Kamil mewakili almarhum anaknya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril apakah diperbolehkan dalam hukum Islam?

Melansir beritadiy.pikiran-rakyat.com, Senin, 4 Juli 2022, menunaikan ibadah Haji menjadi keinginan setiap umat Islam. Karena haji merupakan bagian daru rukun Islam, sehingga melaksanakannya bisa menyempurnakan ibadah bagi seorang muslim.

Haji sebenarnya bukan ibadah yang diwajibkan bagi semua umat Islam. Tapi diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik.

Sudah bukan rahasia lagi kalau waktu tunggu keberangkatan haji bisa mencapai puluhan tahun lamanya. Bahkan banyak orang yang sudah mendaftarkan diri tapi batal berangkat karena dikemudian hari mengalami sakit parah atau bahkan meninggal dunia.

Sebenarnya seseorang yang memang tidak mampu secara fisik tapi ingin melaksankan ibadah Haji bisa menggunakan solusi badal haji. Badal Haji adalah ibadah Haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.

Baca Juga: Mewakili Eril, Ridwan Kamil Tunaikan Ibadah Haji

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.


Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Badal Haji bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut :

1. Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu secara finansial. Tapi tidak mampu berangkat haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.

2. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang yang sudah haji sebelumnya.

3. Orang yang menggantikan haji haruslah laki-laki atau wanita muslim.

4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

5. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta.

Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya

Baca Juga: Seleksi Administrasi Calon Sekda Malaka 2022, Carlos Monis Gugur, Ini 7 Calon yang Lulus

Badal Haji sebaiknya dilakukan oleh anak atau kerabat orang yang tidak bisa berangkat haji.

Pelaksanaan badal haji tidak jauh berbeda dengan Haji pada umumnya. Namun ada perbedaan pada saat membaca niat. Adapun niat Badal Haji adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

“Nawaytul hajja wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan),”

Artinya : “Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian, hukum, syarat dan niat badal haji.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Twitter @ridwankamil Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x