Satgas Covid 19 Tetapkan Jawa-Bali PPKM Level II

- 5 Juli 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi Ruangan Kosong karena pembatasan sosial
Ilustrasi Ruangan Kosong karena pembatasan sosial /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan kembali di Jawa-Bali disusul naiknya status PPKM di daerah Jabodetabek menjadi level II.

Melansir Pikiran Rakyat.com, Selasa, 5 Juli 2022, Penerapannya akan dimulai sejak hari ini, 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus, melalui titah Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Hal itu ditegaskan Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal.

Kali ini pemerintah mengambil opsi longgarnya perketatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) meski di tengah PPKM, supaya pemulihan ekonomi dalam negeri bisa segera terasa.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 sudah Dimulai, DPR RI : Semoga Lancar Sesuai Rencana

Selain aturan PPLN, aturan terkait makan di luar rumah kembali diperketat pemerintah. Setiap restoran, rumah makan, dan/atau kafe yang berada dalam ruangan maupun area terbuka dua-duanya hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.

Aturan itu ditambah dengan kapasitas 75 persen pembeli makan di tempat. Durasi makan kini kembali diatur, yaitu setiap orang hanya diizinkan makan selama 1 jam.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," bunyi poin terkait PPKM level 2.

Baca Juga: Perwira TNI Tewas Ditusuk Anggotanya di RS Moerdani Merauke Papua, Berikut Kronologinya

Bahkan pada kasus restoran atau kafe khusus malam hari, aturan itu juga tak pandang bulu.

Jika resto biasa tutup pukul 10 malam, restoran atau kafe malam hanya diizinkan buka hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Tak ada bedanya dengan restoran siang hari, untuk kapasitas maksimal pengunjung dibatasi di angka 75 persen dengan waktu makan satu jam juga.

Di antara informasi penting yang patut dicermati dalam aturan ini juga terletak pada operasional pusat perbelanjaan (mall).

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x