Satgas Covid 19 Tetapkan Jawa-Bali PPKM Level II

- 5 Juli 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi Ruangan Kosong karena pembatasan sosial
Ilustrasi Ruangan Kosong karena pembatasan sosial /Miju/Pixabay

Baca Juga: Dorong Penggunaan Dana Desa lebih Transparan, Kemendes : APBDes Harus Mudah Dipahami Masyarakat

Menurut aturan Mendagri terbaru, satu bulan ke depan mall hanya boleh dibuka hingga pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," ucap aturan Inmendagri terbaru.

Safrizal mengaku optimis pemerintah dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 kali ini, jika ada partisipasi signifikan dari seluruh lapisan masyarakatnya.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x