Status Badan Hukum BUM Desa Berpeluang Lebih Mudah Akses Modal Usaha

- 5 Juli 2022, 22:16 WIB
Tangkapan layar logo kemendes dan Bum desa
Tangkapan layar logo kemendes dan Bum desa /Anggel/Instagram @kemendespdtt

MEDIA KUPANG - Melalui status badan hukum,saat ini BUM Desa lebih mudah dalam menjalin kerja sama bisnis dengan entitas bisnis lainnya, serta lebih mudah mengakses permodalan dari lembaga keuangan formal sehingga membuka lebih banyak peluang dalam peningkatan ekonomi desa.

Dikutip Media Kupang dari Akun Instagram @kemendespdtt, Selasa 5 Juli 2022, menjelaskan kumulasi jumlah BUM Desa dan BUM Desa bersama Sampai 2021;

- Tahun 2014 berjumlah 8.189 BUM Desa

- Tahun 2015 berjumlah 14.463 BUM Desa

- Tahun 2016 berjumalah 28.595 BUM Desa

- Tahun 2017 berjumlah 43.339 BUM Desa

Baca Juga: Satgas Covid 19 Tetapkan Jawa-Bali PPKM Level II

- Tahun 2018 berjumlah 49.213 BUM Desa

- Tahun 2019 berjumlah 51.091 BUM Desa

- Tahun 2020 berjumlah 51.134 BUM Desa

- Tahun 2021 berjumlah 57. 288 BUM Desa.

Status badan hukum publik bagi BUM Desa yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja menggairahkan pembentukan BUM Desa pada 2021.

Sebanyak 7.296 BUM Desa telah menerima sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 sudah Dimulai, DPR RI : Semoga Lancar Sesuai Rencana

Sebanyak 272 BUM Desa berada telah menerima sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pada 2015-2022 dana desa dialokasikan untuk modal BUM Desa mencapai Rp. 4,2 Triliun.

PADes dari BUM Desa tahun 2015-2020 mencapai Rp.1,1 Triliun.

Hal ini merupakan dampak baik dari UU Cipta Kerja yang mampu meningkatkan gairah pembentukan BUM Desa.

Baca Juga: Perwira TNI Tewas Ditusuk Anggotanya di RS Moerdani Merauke Papua, Berikut Kronologinya

Hingga tahun 2021, telah terbentuk 57.288 BUM Desa dan sebanyak 7.296 BUM Desa yang telah menerima sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Semakin terbukanya peluang usaha dari setiap BUM Desa dinilai mampu dalam meningkatkan ekonomi desa.

Sejak tahun 2015 hingga 2020, BUM Desa yang telah mampu menyumbang PADes sebesar Rp.1,1 Triliun.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @kemendespdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x