Tenaga Honorer K-II yang Tidak Lulus CPNS dan PPPK Didorong Mengikuti Seleksi PPPK Afirmasi

- 7 Juli 2022, 01:00 WIB
Tangkapan layar peraturan KemenpanRb
Tangkapan layar peraturan KemenpanRb /Miju/menpan.go.id

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Baca Juga: Jembatan Boking Sudah Bisa Dilalui, Pengguna Jalan Senang!

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan. "Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen diantaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Baca Juga: Tips Anti Nervous di Tempat Kerja Baru

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x