MEDIA KUPANG – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. TKP tersebut tidak lain adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas dugaan pelanggarannya itu, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat khusus (Irsus) pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022. Ia langsung ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Media Kupang.com dari Antara.
Baca Juga: Viral, Momen Hotman Paris Hutapea Cegat Penjual Krupuk di Kelapa Gading Lalu Suruh Pulang
Sebelumnya, Irjen Dedi menjelaskan, dari keterangan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah TKP dan pengambilan CCTV. Ia juga menyebutkan, Timsus sedang mendalami proses penyidikan, dan bekerja secara pro justicia.
Sebanyak 25 anggota Polri yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan mereka. Dari jumlah tersebut, empat anggota ditempatkan di Patsus.
Ferdy Sambo adalah salah satu dari empat anggota Polri dimaksud. Penempatan itu dalam rangka proses pembuktian hingga sidang kode etik.
Ferdy Sambo Tidak Ditahan
Irjen Dedi menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukanlah penahanan dan penetapan tersangka. Sebab proses tersebut ditangani oleh Irsus, bukan Timsus.