MEDIA KUPANG – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum tentu Bharada E pelakunya. Status tersangka yang disematkan kepada Bharada E hanya atas pengakuannya.
Dugaan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, bukti yang diperoleh belum sepenuhnya terkonfirmasi.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” kata Taufan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sebagaimana dikutip Media Kupang.com dari PMJ News.
Baca Juga: 77 Tahun Jatuhnya Bom Atom: Lonceng Dibunyikan, Hiroshima Berdoa untuk Perdamaian
Taufan menjelaskan, saat kejadian tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak-menembak. Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi pun tidak melihat jelas keberadaan Bharada E.
“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya.”
Karenanya, Taufan menegaskan bahwa Komnas HAM masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Sebab sejauh ini, Bharada E menjadi tersangka hanya atas pengakuannya.
“Itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti. Kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan.”
Baca Juga: Jessica Iskandar Ditipu 10 Milyar, Ayahnya Pikiran sampai Masuk Rumah Sakit