Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 6 Agustus 2022, 16:38 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bersama timnya mengundurkan diri.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bersama timnya mengundurkan diri. /PMJ News

MEDIA KUPANG – Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi pengunduran dirinya bersama tim sebagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. Andreas bersama timnya menyatakan mundur usai menjumpai Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas di Mabes Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022, dikutip Media Kupang.com dari PMJ News.

Namun, tidak ada alasan yang disampaikan terkait pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E. Ia bahkan mengatakan, untuk saat ini tidak akan mempublikasikan alasan pengunduran diri kepada publik.

Baca Juga: Rudal Melesat di Taipei, Taiwan Kecam dan Sebut China sebagai 'Tetangga Jahat'

“Mengenai alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim…Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri,” katanya.

Ia hanya menyampaikan, tidak diberikannya alasan kepada publik karena mereka “sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini.” Mereka pun menghormati proses hukum yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Andreas menyayangkan, tidak ada petugas yang menerima surat pengunduruan diri tersebut. Karenanya, informasi pengunduran diri hanya disampakan melalui WA.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," katanya.

Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu. Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah