Ditemukan juga, ACT menggunakan dana bantuan Boeing itu untuk operasional yayasan. Seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor, juga untuk yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam kasus ACT ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang dimaksud antara lain, Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari, dan Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT.
Sebelumnya, dana yang diselewengkan ACT berjumlah sekitar Rp40 miliar, tapi setelah diaudit bertambah menjadi Rp 68 miliar. Lalu pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu, bertambah menjadi Rp107,3 miliar setelah dilakukan pendalaman oleh auditor.***