Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2022.
Dengan diterapkannya pasal-pasal tersebut, maka ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Di lain pihak, Mahfud MD menilai, pengusutan kasus ini akan berlanjut terkait dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum. Ia menyebutkan beberapa pasal yang mungkin disangkakan kepada para pelaku atau terduga.
“Mungkin nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo,” kata Mahfud.***